KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memasuki babak baru.
Merujuk dokumen yang diperoleh KONTAN, diterangkan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Wanaartha Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.