Kasus Asuransi Wanaartha Life, Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Orang Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memasuki babak baru.
Merujuk dokumen yang diperoleh KONTAN, diterangkan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Wanaartha Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.