Berita HOME

Kasus Bilyet Deposito Fiktif BNI, 3 Orang Menjadi Tersangka dan Telah Ditangkap

Senin, 13 September 2021 | 12:16 WIB
Kasus Bilyet Deposito Fiktif BNI, 3 Orang Menjadi Tersangka dan Telah Ditangkap

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sigap mengungkap dugaan bilyet deposito fiktif yang dilaporkanPT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada 1 April 2021 lalu. Hingga Sabtu (11/9) kemarin, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudari MBS (Melati Bunga Sombe). "Hasil pengembangan penyidikan, ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Helmy, kepada KONTAN, Sabtu (11/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.168,54
0.81%
57,73
LQ45
930,39
0.30%
2,75
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.320.000
0,38%