ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sigap mengungkap dugaan bilyet deposito fiktif yang dilaporkanPT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada 1 April 2021 lalu. Hingga Sabtu (11/9) kemarin, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudari MBS (Melati Bunga Sombe). "Hasil pengembangan penyidikan, ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Helmy, kepada KONTAN, Sabtu (11/9).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG