Kasus Bilyet Deposito Fiktif BNI, 3 Orang Menjadi Tersangka dan Telah Ditangkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sigap mengungkap dugaan bilyet deposito fiktif yang dilaporkanPT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada 1 April 2021 lalu. Hingga Sabtu (11/9) kemarin, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudari MBS (Melati Bunga Sombe). "Hasil pengembangan penyidikan, ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Helmy, kepada KONTAN, Sabtu (11/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.