KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Rabu (9/9) malam menyampaikan, kebijakan ini diambil karena jumlah kasus aktif di DKI Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung untuk pelayanan rumah sakit (RS), baik tempat tidur dan isolasi.
