Berita Ekonomi

Kasus Jiwasraya Merembet ke Ranah Perdata

Kamis, 10 Desember 2020 | 08:39 WIB
Kasus Jiwasraya Merembet ke Ranah Perdata

Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jika sebelumnya berkutat di urusan pidana, kini persoalan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu harus melewati jalur hukum perdata.

Nasabah pemegang polis JS Saving Plan banyak melayangkan gugatan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Mereka menggugat Kementerian BUMN sebagai pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank tempat pembelian produk asuransi bermasalah itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru