KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jika sebelumnya berkutat di urusan pidana, kini persoalan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu harus melewati jalur hukum perdata.
Nasabah pemegang polis JS Saving Plan banyak melayangkan gugatan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Mereka menggugat Kementerian BUMN sebagai pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank tempat pembelian produk asuransi bermasalah itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.