ILUSTRASI. Nasabah Jiwasraya menggugat secara perdata Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penjual produk.
Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Jika sebelumnya berkutat di urusan pidana, kini persoalan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu harus melewati jalur hukum perdata.
Nasabah pemegang polis JS Saving Plan banyak melayangkan gugatan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Mereka menggugat Kementerian BUMN sebagai pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank tempat pembelian produk asuransi bermasalah itu.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG