Kasus Korupsi BBM Buka Peluang Class Action

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mesti bergerak cepat untuk mengatasi persoalan korupsi yang menjerat anak usaha Grup Pertamina.
Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka perkara korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang periode 2018-2023, publik kini mempertanyakan kinerja Pertamina dalam tata niaga bahan bakar minyak (BBM), terutama dugaan pengoplosan BBM RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan