Kasus Korupsi PGN Tantangan Danantara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhir pekan lalu (12/4). Keduanya adalah mantan Direktur PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar US$ 15 juta atau Rp 252,2 miliar. Adapun kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan