Kasus Korupsi PGN Tantangan Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhir pekan lalu (12/4). Keduanya adalah mantan Direktur PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar US$ 15 juta atau Rp 252,2 miliar. Adapun kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
