Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya bisa Bertambah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambah lagi tersangka di kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.
Pada Jumat (7/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Racmatarwata sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya di beberapa perusahaan pada 2008-2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan