Kasus Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
Selasa, 19 April 2022 | 16:19 WIB
ILUSTRASI. Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/4/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan tersangka dalam kasus minyak goreng yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Agung. Ada empat orang tersangka, setelah Kejagung memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen serta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka pertama adalah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. "Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas," ucap Burhanuddin, Selasa (19/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.