Kasus Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan tersangka dalam kasus minyak goreng yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Agung. Ada empat orang tersangka, setelah Kejagung memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen serta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka pertama adalah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. "Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas," ucap Burhanuddin, Selasa (19/4).
