Kasus Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengumumkan tersangka dalam kasus minyak goreng yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Agung. Ada empat orang tersangka, setelah Kejagung memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen serta keterangan sejumlah saksi.
Tersangka pertama adalah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW yang menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. "Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas," ucap Burhanuddin, Selasa (19/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.