Kasus Pembobolan Deposito, Hakim Vonis Mantan Kepala Cabang Bank Mega 8 Tahun Penjara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah terdakwa Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito milik nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (28/10), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan kepada cabang Bank Mega Denpasar Bali tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan