Berita Bisnis

Kasus Pembobolan Deposito, Hakim Vonis Mantan Kepala Cabang Bank Mega 8 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:51 WIB
Kasus Pembobolan Deposito, Hakim Vonis Mantan Kepala Cabang Bank Mega 8 Tahun Penjara

ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah terdakwa Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito milik nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (28/10), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan kepada cabang Bank Mega Denpasar Bali tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru