KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah terdakwa Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito milik nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (28/10), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan kepada cabang Bank Mega Denpasar Bali tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.