Kasus Pembobolan Deposito, Hakim Vonis Mantan Kepala Cabang Bank Mega 8 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah terdakwa Maidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito milik nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (28/10), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan kepada cabang Bank Mega Denpasar Bali tersebut.
