Berita Bisnis

Kasus Pidana Sudah Inkrah, Nasib Korban Bilyet Deposito BNI Makassar Masih Terlunta

Senin, 29 Mei 2023 | 16:04 WIB
Kasus Pidana Sudah Inkrah, Nasib Korban Bilyet Deposito BNI Makassar Masih Terlunta

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Selvi Mayasari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir genap satu tahun, Melati Bunga Sombe (Melati), terpidana kasus bilyet deposito palsu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar menjalani hukuman di balik jeruji besi. Melati, mantan Costumer Relation Officer (CSO) BNI Makassar, telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, oleh Pengadilan Negeri yang kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam berkas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 330/PID/2022/PT MKS tertanggal 30 Juni 2022, Melati terungkap telah membuat total 12 bilyet deposito palsu senilai Rp 115,10 miliar. Melati bekerjasama dengan ST Zahniar (Niar) dan Rahmad dalam menjalankan aksinya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru