Kasus Pidana Sudah Inkrah, Nasib Korban Bilyet Deposito BNI Makassar Masih Terlunta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir genap satu tahun, Melati Bunga Sombe (Melati), terpidana kasus bilyet deposito palsu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar menjalani hukuman di balik jeruji besi. Melati, mantan Costumer Relation Officer (CSO) BNI Makassar, telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, oleh Pengadilan Negeri yang kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam berkas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 330/PID/2022/PT MKS tertanggal 30 Juni 2022, Melati terungkap telah membuat total 12 bilyet deposito palsu senilai Rp 115,10 miliar. Melati bekerjasama dengan ST Zahniar (Niar) dan Rahmad dalam menjalankan aksinya.
