Berita Nasional

Kasus Suap Bank Panin (PNBN), Kubu Mu’min Ali Gunawan Angkat Bicara

Jumat, 22 Juli 2022 | 16:59 WIB
Kasus Suap Bank Panin (PNBN), Kubu Mu’min Ali Gunawan Angkat Bicara

ILUSTRASI. Nasabah mengantre ATM Bank Panin di Jakarta.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama kian terdesak dalam kasus suap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pernyataannya, Kamis (21/7), menegaskan bahwa keterlibatan kedua perusahaan dalam kasus suap tersebut terungkap dalam putusan terdakwa Angin Prayitno.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari 2022 lalu telah menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Angin Prayitno. Sedangkan Dadan Ramdani menerima vonis penjara 6 tahun dan denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru