Kasus Suap Bank Panin (PNBN), Kubu Mu’min Ali Gunawan Angkat Bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama kian terdesak dalam kasus suap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pernyataannya, Kamis (21/7), menegaskan bahwa keterlibatan kedua perusahaan dalam kasus suap tersebut terungkap dalam putusan terdakwa Angin Prayitno.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari 2022 lalu telah menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Angin Prayitno. Sedangkan Dadan Ramdani menerima vonis penjara 6 tahun dan denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.