Keamanan Data Jadi Alasan Otoritas Siber China Meminta Didi Keluar dari Bursa AS

Jumat, 26 November 2021 | 13:27 WIB
Keamanan Data Jadi Alasan Otoritas Siber China Meminta Didi Keluar dari Bursa AS
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo aplikasi raksasa ride-hailing asal China, Didi, terlihat di layar ponsel, 1 July 2021. REUTERS/Florence Lo/Illustration/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI.  Regulator China meminta eksekutif puncak di perusahaan transportasi online raksasa Didi Global Inc untuk menyusun rencana delisting dari New York Stock Exchange. Permintaan itu menyusul kekhawatiran Beijing terhadap keamanan data yang dimiliki Didi, Bloomberg News melaporkan.

Otoritas teknologi di China ingin manajemen mengeluarkan perusahaan dari bursa AS di tengah kekhawatiran tentang kebocoran data sensitif, demikian diberitakan Bloomberg yang mengutip orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.

Baik Didi maupun Administrasi Dunia Siber China (CAC) tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Saham investor Didi SoftBank Group Corp dan Tencent Holdings masing-masing turun lebih dari 5% dan 3,1%, menyusul laporan tersebut.

Proposal yang dipertimbangkan termasuk melakukan privatisasi langsung, atau mencatatkan saham di bursa Hong Kong, yang diikuti dengan delisting di bursa AS, menurut berita tersebut.

Baca Juga: Manufacturing Series Virtual Expo 2021, mendukung geliat investasi sektor manufaktur

Jika opsi privatisasi yang dipilih, pemegang saham kemungkinan akan mendapatkan harga tawaran pembelian paling rendah sama dengan harga penawaran perdana saham, yaitu US$ 14 per saham. Penawaran pembelian dengan harga yang lebih rendah tidak lama setelah perusahaan melakukan IPO, pada bulan Juni, dapat memicu gugatan hukum atau perlawanan dari pemegang saham, demikian pemberitaan laporan itu, mengutip sumber.

Pada penutupan hari Rabu, saham Didi telah jatuh 42% menjadi US$ 8,11 per saham sejak go public pada bulan Juni.

Perusahaan itu melanggar permintaan otoritas China dengan tetap menggulirkan pencatatan saham di bursa New York. Padahal, Beijing mendesak Didi untuk menunda hingga tinjauan keamanan siber atas pengelolaan datanya tuntas, seorang sumber mengatakan kepada Reuters.

Baca Juga: Regulator China berupaya agar perusahaan Tiongkok tidak dihapus dari bursa AS

Segera setelah itu, CAC meluncurkan penyelidikan atas praktik pengumpulan dan penggunaan data pengguna yang dilakukan Didi. Dari hasil pengkajian otoritas, Didi dinilai telah mengumpulkan data secara ilegal. Beijing pun memerintahkan gerai aplikasi untuk menghapus 25 aplikasi seluler yang dioperasikan Didi.

Tanggapan Didi saat itu adalah mengatakan telah berhenti mendaftarkan pengguna baru. Didi juga berjanji membuat perubahan untuk mematuhi aturan tentang keamanan nasional dan penggunaan data pribadi dan akan melindungi hak-hak pengguna.

Raksasa teknologi China berada di bawah pengawasan ketat negara atas perilaku anti-monopoli dan penanganan data konsumen mereka yang luas, ketika pemerintah mencoba untuk mengendalikan dominasi mereka setelah bertahun-tahun mengalami pertumbuhan yang tak terkekang.

SoftBank Vision Fund memiliki 21,5% dari Didi, diikuti oleh Uber Technologies Inc dengan 12,8% dan Tencent 6,8%, menurut pengajuan pada bulan Juni oleh Didi.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler