KONTAN.CO.ID-JAKARTA-Tahun berganti, pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Berbagai upaya pun terus dilakukan regulator industri jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Tak tercuali, upaya pemulihan ekonomi dilakukan Bank Indonesia (BI) lewat berbagai program kebijakannya di sektor jasa keuangan.
Yang terbaru, BI berencana menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transparansi suku bunga. Sedianya, PBI ini akan diterbitkan untuk melengkapi atau menggantikan POJK suku bunga dasar kredit (SBDK) sebagai dasar publikasi perbankan. Tapi, rencana penerbitan PBI ini masih akan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juda Agung, Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menegaskan, salah satu alasan bank sentral berencana membuat kebijakan soal transparansi suku bunga bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
