KONTAN.CO.ID-JAKARTA-Tahun berganti, pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Berbagai upaya pun terus dilakukan regulator industri jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Tak tercuali, upaya pemulihan ekonomi dilakukan Bank Indonesia (BI) lewat berbagai program kebijakannya di sektor jasa keuangan.
Yang terbaru, BI berencana menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transparansi suku bunga. Sedianya, PBI ini akan diterbitkan untuk melengkapi atau menggantikan POJK suku bunga dasar kredit (SBDK) sebagai dasar publikasi perbankan. Tapi, rencana penerbitan PBI ini masih akan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juda Agung, Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menegaskan, salah satu alasan bank sentral berencana membuat kebijakan soal transparansi suku bunga bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.