Kebijakan DMO Minyak Goreng Akan Berlanjut Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) program minyak goreng masih berlanjut sampai tahun depan, meski capaianya masih di bawah target.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim mengklaim, kebijakan DMO memberikan kepastian akan stok minyak goreng (migor) di dalam negeri. Selain itu, kebijakan DMO dinilai mampu mengendalikan harga minyak goreng rakyat. "Untuk kebijakan DMO dan DPO (domestic price obligation) rezim kedua ini akan tetap dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu," kata Isy dalam Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11).
