KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kebijakan penerapan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) program minyak goreng masih berlanjut sampai tahun depan, meski capaianya masih di bawah target.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim mengklaim, kebijakan DMO memberikan kepastian akan stok minyak goreng (migor) di dalam negeri. Selain itu, kebijakan DMO dinilai mampu mengendalikan harga minyak goreng rakyat. "Untuk kebijakan DMO dan DPO (domestic price obligation) rezim kedua ini akan tetap dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu," kata Isy dalam Indonesia Palm Oil Conference 2023 di Nusa Dua, Kamis (2/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.