KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah kebijakan wajib pasok lokal atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Dalam ketentuan lama, rasio DMO ditetapkan 1:8 atau ekspor bisa delapan kali lipat dari jumlah yang diberikan untuk dalam negeri. Maka mulai bulan Januari 2023 ini, rasionya berubah menjadi lebih kecil, yakni 1:6. Artinya, volume ekspor yang diberikan hanya enam kali lipat dari jumlah pasokan ke lokal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.