KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mengubah kebijakan wajib pasok lokal atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Dalam ketentuan lama, rasio DMO ditetapkan 1:8 atau ekspor bisa delapan kali lipat dari jumlah yang diberikan untuk dalam negeri. Maka mulai bulan Januari 2023 ini, rasionya berubah menjadi lebih kecil, yakni 1:6. Artinya, volume ekspor yang diberikan hanya enam kali lipat dari jumlah pasokan ke lokal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.