Penuhi Free Float 15%, Bank Menunggu Regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengetatan aturan porsi saham beredar di publik (free float) minimum 15% masih menggantung. Meski sudah disampaikan sejak beberapa bulan terakhir, hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga menerbitkan aturan resmi yang mengatur implementasinya.
Kondisi ini membuat sejumlah emiten perbankan yang free float-nya masih di bawah 15% belum mengambil langkah konkret. Mereka memilih menunggu kepastian regulasi sebelum menentukan strategi penyesuaian.
