KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan wajib pasok bahan baku sawit ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% kepada eksportir minyak sawit atau crude palm oil (CPO) sejak Kamis (10/3) lalu.
Porsi DMO minyak sawit 30% ini lebih besar ketimbang kebijakan yang berlaku sebelumnya yang hanya sebesar 20% dari total volume ekspor. Kebijakan ini menuai polemik pro dan kontra di internal pengusaha sawit sendiri.
