KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan wajib pasok bahan baku sawit ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% kepada eksportir minyak sawit atau crude palm oil (CPO) sejak Kamis (10/3) lalu.
Porsi DMO minyak sawit 30% ini lebih besar ketimbang kebijakan yang berlaku sebelumnya yang hanya sebesar 20% dari total volume ekspor. Kebijakan ini menuai polemik pro dan kontra di internal pengusaha sawit sendiri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan