Kebijakan Kikuk

Jumat, 10 Maret 2023 | 08:30 WIB
Kebijakan Kikuk
[]
Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengucurkan subsidi pembelian kendaraan listrik terkesan semakin nyata. Mulai 20 Maret 2023 mendatang sebagian masyarakat akan bisa menikmati diskon harga sepeda motor dan mobil listrik.

Cukup menggiurkan, nilai subsidi dari pemerintah nanti Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik. Penjualan 200.000 unit bakal dijajakan dengan pemanis diskon dari subsidi ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut setidaknya ada dua tujuan insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB): mempercepat industri KBLBB Tanah Air dan mendorong efisiensi dan ketahanan energi serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.

Meski terasa makin nyata, detail skema insentif ini masih tersimpan rapat di dalam laci pemerintah. Belum jelas kebijakan bernilai anggaran Rp 1,75 triliun ini nanti akan terbit dalam bentuk regulasi apa.

Rencana kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik bisa dibilang PR lama yang tak kunjung selesai. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat masih menjabat pernah menyebut kebijakan ini tak kunjung lahir karena perdebatan antar menteri yang tak kunjung usai.

Nah, kini, sudahkah Presiden Jokowi dan para menteri menemukan kesepahaman dan kesepakatan perihal kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik ini? Kita tunggu kenyataannya beberapa hari lagi.

Lepas dari itu, rencana kebijakan kali ini masih tampak setengah hati. Info susulan bahwa penikmat subsidi sepeda motor listrik nanti terbatas pelaku UMKM, tidak sinkron dengan tujuan mempercepat industri KBLBB maupun ketahanan energi. Membawa dalih pemberdayakan UMKM dalam skema subsidi kendaraan listrik terasa dipaksakan.

Seharusnya skema insentif ini secara lugas mampu merangsang migrasi penggunaan kendaraan BBM ke kendaraan berbaterai secara besar-besaran. Hasilnya akan maksimal hanya jika seluruh masyarakat yang  selama ini paling boros mengisi BBM bisa turut mendapat subsidi sehingga mau beralih memiliki kendaraan listrik. Jika insentif hanya bisa dinikmati masyarakat yang selama ini kurang mampu membeli BBM, hasilnya populasi kendaraan di jalan justru bertambah sesak oleh kendaraan listrik subsidi.

Entah kenapa, pemerintah selalu tampak kikuk menyusun kebijakan yang berdampak menurunkan konsumsi BBM dan gas, serta berimbas pada industri rentetannya?     

Bagikan

Berita Terbaru

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

INDEKS BERITA

Terpopuler