Kebijakan Pemerintah Membayangi Emiten Sektor Pertambangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek kinerja dan harga saham emiten pertambangan diselimuti tiga sentimen. Pertama, regulasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur penjualan komoditas wajib mengacu harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas mineral logam dan harga patokan batubara (HPB), khusus batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan