Kebijakan Relaksasi RKAB Harus Adil & Transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan persetujuan revisi dan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi perusahaan tambang yang menyetor royalti lebih besar kepada negara. Kebijakan ini ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas di pasar.
Dalam skema tersebut, perusahaan yang membayar royalti lebih tinggi, misalnya 19%, akan didahulukan dalam antrean persetujuan revisi RKAB dibandingkan perusahaan dengan tarif royalti lebih rendah, seperti 11%. Adapun tambahan kuota produksi akan diberikan secara selektif, antara lain untuk memenuhi kebutuhan mendesak smelter nikel maupun pasokan batubara bagi pembangkit listrik PT PLN.
