Kebut Enam Aturan Pengetatan Impor

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan sejumlah aturan terkait kebijakan pengetatan barang impor. Langkah ini sebagai respons atas masifnya penjualan barang impor asal China di Indonesia, yang dikhawatirkan mendominasi pasar dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah tengah menyelesaikan enam aturan setingkat menteri terkait kebijakan pengetatan barang impor. Jika tak ada aral melintang, keenam aturan tersebut ditargetkan rampung selama dua pekan, setelah diadakannya rapat koordinasi menteripada 5 hingga 6 Oktober 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan