Kebut Proyek Migas Non Konvensional Blok Rokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Non Konvensional Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Regulasi ini dirancang untuk memacu produksi migas non konvensional pada area yang berhimpitan dengan wilayah kerja konvensional existing berdasarkan hasil studi potensi yang komprehensif.
Baca Juga: Blok Rokan Jadi Ladang Minyak Terbesar Indonesia
