Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan uang tunai di tengah pandemi Corona menyuburkan bisnis gadai. Tak terkecuali gadai ilegal. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai ilegal hingga September 2020.
Puluhan perusahaan gadai ilegal itu beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka juga tidak memiliki juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan. Adapun usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan. "Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada KONTAN Rabu (30/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.