Kebutuhan Gadai Meningkat Saat Pandemi, OJK Menjaring 50 Perusahaan Gadai Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan uang tunai di tengah pandemi Corona menyuburkan bisnis gadai. Tak terkecuali gadai ilegal. Satgas Waspada Investasi menjaring 50 perusahaan gadai ilegal hingga September 2020.
Puluhan perusahaan gadai ilegal itu beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka juga tidak memiliki juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan. Adapun usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan. "Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada KONTAN Rabu (30/9).
