KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali berencana menaikkan pajak, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Hal ini karena masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan sehingga kebijakan kenaikan pajak otomatis akan didukung.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat dipastikan akan berlaku apabila tidak ada penolakan dari pihak terkait karena rencana itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 2022, kemudian menjadi 12% pada tahun 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.