Berita Refleksi

Kegelisahan dari Rencana Kenaikan Pajak

Oleh Safri Haliding - Analis Global Birma Management dan Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Makassar
Senin, 18 Maret 2024 | 05:00 WIB
Kegelisahan dari Rencana Kenaikan Pajak

ILUSTRASI. Suasana Pojok Pajak di Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Pojok Pajak digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di berbagai pusat perbelanjaan untuk melayani warga dalam hal pelaporan SPT, Validasi NIK-NPWP, dan Konsultasi pajak. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Harian Kontan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali berencana menaikkan pajak, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Hal ini karena masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan sehingga kebijakan kenaikan pajak otomatis akan didukung.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% dapat dipastikan akan berlaku apabila tidak ada penolakan dari pihak terkait karena rencana itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengatur kenaikan tarif PPN dari 10%  menjadi 11% mulai 2022, kemudian menjadi 12% pada tahun 2025.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,00%
Terpopuler