Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri, ini Tiga Alasannya

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:27 WIB
Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri, ini Tiga Alasannya
[ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro berdoa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan pidana nihil dan pidana tambahan Rp 5,73 triliun pada Kamis (12/1) terhadap Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Terhadap putusan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun ini, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, terdapat tiga alasan utama mengapa JPU mengajukan banding.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler