Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri, ini Tiga Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan pidana nihil dan pidana tambahan Rp 5,73 triliun pada Kamis (12/1) terhadap Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Terhadap putusan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun ini, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, terdapat tiga alasan utama mengapa JPU mengajukan banding.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.