Kejagung Ajukan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Asabri, ini Tiga Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan pidana nihil dan pidana tambahan Rp 5,73 triliun pada Kamis (12/1) terhadap Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Terhadap putusan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun ini, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, terdapat tiga alasan utama mengapa JPU mengajukan banding.
