Kejagung Sita Uang Wilmar dari Korupsi Fasilitas CPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di tahun 2022. Uang senilai Rp 11,88 triliun tersebut disita dari terdakwa lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan