Kejagung Sita Uang Wilmar dari Korupsi Fasilitas CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di tahun 2022. Uang senilai Rp 11,88 triliun tersebut disita dari terdakwa lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
