Berita Ekonomi

Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

Jumat, 02 Juli 2021 | 09:05 WIB
Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kredit  bermasalah   (NPL) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019 yang sebesar 23,39% telah menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik jaksa menilai, pembiayaan LPEI kepada sembilan debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, NPL meningkat dan perusahaan ini mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Kejagung  mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Juni lalu. Bahkan, mereka telah memeriksa pihak manajemen dan perusahaan terkait untuk mengungkap kasus tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru