KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kredit bermasalah (NPL) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019 yang sebesar 23,39% telah menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik jaksa menilai, pembiayaan LPEI kepada sembilan debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, NPL meningkat dan perusahaan ini mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Juni lalu. Bahkan, mereka telah memeriksa pihak manajemen dan perusahaan terkait untuk mengungkap kasus tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.