KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara korupsi dari anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama dua orang tersangka.
