Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara korupsi dari anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yakni PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama dua orang tersangka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.