KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital.
Dalam POJK bank umum hanya ditetapkan enam syarat menjadi bank digital. Namun, agar bank digital tidak hanya sekedar jadi gimmick untuk mendongkrak harga saham semata, OJK membuat Digital Maturity Assessment.
