KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital.
Dalam POJK bank umum hanya ditetapkan enam syarat menjadi bank digital. Namun, agar bank digital tidak hanya sekedar jadi gimmick untuk mendongkrak harga saham semata, OJK membuat Digital Maturity Assessment.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan