Berita Bisnis

Kejar Patokan OJK, Bank Tingkatkan Digitalisasi

Rabu, 03 November 2021 | 08:00 WIB
Kejar Patokan OJK, Bank Tingkatkan Digitalisasi

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bank umum yang di dalamnya mencakup bank digital sudah resmi berlaku. OJK tidak memberikan aturan secara khusus bagi bank digital karena menurut pandangan regulator semua bank pada akhirnya akan digital. 

Dalam POJK bank umum hanya ditetapkan enam syarat menjadi bank digital. Namun, agar bank digital tidak hanya sekedar jadi gimmick untuk mendongkrak harga saham semata, OJK membuat Digital Maturity Assessment. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru