Kejar Piutang Debitur BLBI ke Direksi & Keturunannya, PP 28/2022 Langgar UU PT

Jumat, 31 Mei 2024 | 11:05 WIB
Kejar Piutang Debitur BLBI ke Direksi & Keturunannya, PP 28/2022 Langgar UU PT
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Bidara Pink | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya ekstra dilakukan pemerintah dalam mempercepat penyelesaian piutang negara dan memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022 meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

PP tersebut menjadi payung hukum penting untuk mengejar para debitur BLBI. Terlebih, dalam Pasal 4 huruf b PP ini disebutkan, bahwa Dieksi bertanggung jawab menanggung piutang negara yang diurus oleh PUPN terhadap perseroan yang bersangkutan. Tidak hanya itu, Dalam Pasal 4 huruf f PP ini juga tertulis, “Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas piutang negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal penanggung utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi,”

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Manufaktur Terungkit Ramadan
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:51 WIB

Kinerja Manufaktur Terungkit Ramadan

Purchasing manager's index (PMI) Manufaktur Indonesia bulan Januari 2025 merupakan yang tertinggi setelah Mei 2024 lalu

Pemerintah Cabut Izin 18 Perusahaan Kehutanan
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:45 WIB

Pemerintah Cabut Izin 18 Perusahaan Kehutanan

Perusahaan tersebut menurut pemerintah tidak bisa memanfaatkan secara optimal pengelolaan hutan yang sudah diberikan.

Coretax DJP Berisiko Menekan Setoran Pajak Januari
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:44 WIB

Coretax DJP Berisiko Menekan Setoran Pajak Januari

Coretax bermasalah menyebabkan banyak wajib pajak yang tidak melakukan pemungutan PPN serta pemotongan PPh Pasal 21

Waspada Laju IHK Pasca Cetak Rekor Deflasi
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:31 WIB

Waspada Laju IHK Pasca Cetak Rekor Deflasi

BPS mencatat deflasi di periode Januari 2025 sebesar 0,76% secara bulanan alias month to month (mtm)

Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) Berharap pada Kestabilan Harga Pulp
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:30 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) Berharap pada Kestabilan Harga Pulp

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan lebih fokus pada pengembangan produk di sektor hilir untuk mendorong kinerja

Prospek Saham Bank Besar Memikat Berkat Rencana Buyback
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:25 WIB

Prospek Saham Bank Besar Memikat Berkat Rencana Buyback

BRI akan melakukan buyback saham dengan menyiapkan dana Rp 3 triliun. Periode buyback dijadwalkan antara 12 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026. 

Perempuan Pilar Investor SBN Ritel
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:11 WIB

Perempuan Pilar Investor SBN Ritel

Kalangan perempuan yang aktif dalam sebuah komunitas sering kali menjadi role model bagi lingkungan mereka.

Menilik Kinerja Bank Milik Investor Korea di Tanah Air
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:10 WIB

Menilik Kinerja Bank Milik Investor Korea di Tanah Air

Minat investor asal Korea Selatan (Korsel) menjaring cuan dari bisnis perbankan di Indonesia masih besar. ​

Emiten Komponen Otomotif Tak Terpapar Tarif Impor Amerika
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:05 WIB

Emiten Komponen Otomotif Tak Terpapar Tarif Impor Amerika

Dampak langsung dari tarif impor AS terhadap ekspor otomotif Indonesia masih terbatas. Mayoritas penjualan komponen otomotif bersifat domestik. 

Pangkas Anggaran
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:04 WIB

Pangkas Anggaran

Dengan anggaran yang minim maka program infrastruktur strategis, seperti Program Inpres Jalan Daerah (IJD) bakal terhambat.

INDEKS BERITA

Terpopuler