Berita Nasional

Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:43 WIB
Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan

ILUSTRASI. Logo BP Tapera

Reporter: Bidara Pink | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah ramai diperbincangkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran 3% dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru