Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah ramai diperbincangkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran 3% dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.