Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah ramai diperbincangkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran 3% dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir.
