Kelola Dana Masyarakat, Pengamat Desak BP Tapera Transparan Soal Neraca Keuangan
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:43 WIB
ILUSTRASI. Logo BP Tapera
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah ramai diperbincangkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran 3% dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai simpanan, yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika kepesertaannya berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.