Keluar Dari Bursa, Wajib Buyback Saham

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa alias forced delisting terhadap 10 emiten. Kebijakan ini berlaku efektif pada 21 Juli 2025.
Meski sahamnya didepak keluar secara paksa oleh BEI, ke-10 emiten tersebut wajib melakukan pembelian kembali atau buyback saham milik investor. Termasuk bagi para emiten yang berencana delisting secara sukarela.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan