Keluar Dari Bursa, Wajib Buyback Saham
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa alias forced delisting terhadap 10 emiten. Kebijakan ini berlaku efektif pada 21 Juli 2025.
Meski sahamnya didepak keluar secara paksa oleh BEI, ke-10 emiten tersebut wajib melakukan pembelian kembali atau buyback saham milik investor. Termasuk bagi para emiten yang berencana delisting secara sukarela.
