Kemdag Revisi Aturan Ekspor Impor, Mulai dari Limbah Hingga Ponsel
Kamis, 12 Desember 2019 | 07:23 WIB
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019). Kementerian Perdagangan merevisi sejumlah aturan terkait ekspor dan impor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) bakal merevisi sejumlah aturan yang dinilai menghambat arus ekspor dan impor.
Untuk itu, Kemdag menjalin koordinasi dengan instansi lain yang terkena dampak atas kebijakan ekspor dan impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.