Kemenaker Cek Data, Subsidi Upah Siap Bergulir

Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:35 WIB
Kemenaker Cek Data, Subsidi Upah Siap Bergulir
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, program bantuan subsidi upah (BSU) siap berjalan. Langkah ini mengayun setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 terbit pada 28 Juli 2021 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam beleid revisi Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, Kemnaker bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan penghitungan. Hingga saat ini, berdasarkan hasil perhitungan itu, ada 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

Cermat Memilih Saham Selera Pasar
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:37 WIB

Cermat Memilih Saham Selera Pasar

Saham BUMI, DEWA, GOTO, hingga BKSL menjadi saham dengan volume perdagangan saham terbesar tahun ini

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:34 WIB

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau

Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor seperti emas, akan menjadi sentimen bagi pergerakan harga emiten emas

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) perlu mempercepat proyek strategis agar mengangkat kinerja fundamental ke depan

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah

Kualitas aset BPD perlu terus dicermati, di tengah berbagai kasus hukum yang membelit sejumlah BPD, terutama terkait pemberian kredit fiktif. ​

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:15 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026

Hingga November 2025, segmen precast menjadi kontributor utama kontrak baru dengan total Rp 559 miliar atau sebesar 41,15% dari kontrak baru.

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:13 WIB

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital

Memasuki masa penawaran umum saham perdana PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), sentimen terhadap saham bank digital melemah. ​

Window Dressing 12.12
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:10 WIB

Window Dressing 12.12

Masalahnya, saat dompet cekak seperti sekarang, orang cenderung mengejar diskon lewat paylater, beli sekarang, bayar nanti.

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)

Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah 0,07% secara harian ke level Rp 16.688 per dolar AS pada Rabu (10/12/)

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan

Aturan penentuan upah  minimum provinsi (UMP) harus sudah mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

INDEKS BERITA

Terpopuler