Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, program bantuan subsidi upah (BSU) siap berjalan. Langkah ini mengayun setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 terbit pada 28 Juli 2021 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam beleid revisi Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, Kemnaker bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan penghitungan. Hingga saat ini, berdasarkan hasil perhitungan itu, ada 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG