KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, program bantuan subsidi upah (BSU) siap berjalan. Langkah ini mengayun setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 terbit pada 28 Juli 2021 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam beleid revisi Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, Kemnaker bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan penghitungan. Hingga saat ini, berdasarkan hasil perhitungan itu, ada 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.