KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait barang kebutuhan pokok atau komoditas pangan strategis.
Rencana ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 07 tahun 2023 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.