KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 300.000. Selain itu, masa berlakunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam bagi penumpang pesawat.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setelah ada instruksi Presiden Kemenkes tengah mengkaji kembali harga RT-PCR bersama beberapa pihak. "Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," katanya, Selasa (26/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.