KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hanya saja revisi PP Tembakau hingga kin belum rampung meskipun usulan revisi dibahas sejak 2018.
Menurut Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali mengatakan, izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Menteri Kesehatan sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan