Kemenpar Kejar Legalitas OTA Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus mendorong online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk membentuk badan usaha di dalam negeri. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap platform digital sekaligus menata ekosistem akomodasi dan pariwisata nasional.
Staf Khusus Menteri Pariwisata sekaligus Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Apni Jaya Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sembilan OTA yang bekerja sama dengan ekosistem pariwisata Indonesia.
Baca Juga: Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus
