Dapen Bakal Bisa Investasi di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang investasi dana pensiun (dapen) berpeluang semakin luas hingga ke luar negeri. Ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun revisi aturan soal industri tersebut.
Dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, regulator menyiapkan ketentuan baru bahwa dapen boleh berinvestasi di luar negeri.
