Berita Perdagangan dan Jasa

Kementerian ESDM Protes Pajak BBM Naik 10%

Minggu, 04 Februari 2024 | 05:00 WIB
Kementerian ESDM Protes Pajak BBM Naik 10%

ILUSTRASI. Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di spbu pertamina Tanah Kusir, Jakata, senin (29/1/2024). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/01/2024.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memprotes kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Pasalnya, kebijakan itu berpotensi  menaikkan harga bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non-subsidi.Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, dengan PBBKB 10%, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax berpotensi naik menjadi Rp 14.130 per liter, dari saat ini Rp 13.556 per liter.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru