Kementerian ESDM Protes Pajak BBM Naik 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memprotes kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi menaikkan harga bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non-subsidi.Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, dengan PBBKB 10%, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax berpotensi naik menjadi Rp 14.130 per liter, dari saat ini Rp 13.556 per liter.
