KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memprotes kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi menaikkan harga bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non-subsidi.Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, dengan PBBKB 10%, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax berpotensi naik menjadi Rp 14.130 per liter, dari saat ini Rp 13.556 per liter.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.