ILUSTRASI. Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di spbu pertamina Tanah Kusir, Jakata, senin (29/1/2024). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/01/2024.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memprotes kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi menaikkan harga bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM non-subsidi.Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, dengan PBBKB 10%, harga BBM non-subsidi jenis Pertamax berpotensi naik menjadi Rp 14.130 per liter, dari saat ini Rp 13.556 per liter.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.