Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:05 WIB
Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak
[ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat jumlah SPT yang telah diterima mencapai 340.958 pelaporan per 25 Februari 2025 meningkat 12,58 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 302.846 pelaporan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berupaya terus meningkatkan penerimaan pajak di 2025. Ada beberapa inisiatif Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, salah satunya adalah dengan transformasi joint program antara eselon I di Kemenkeu. Lewat cara ini, Kemenkeu mendapat 2.000 wajib pajak yang jadi sasaran.

"Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kami identifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito, kemarin.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Mencatat Rasio Utang Indonesia 39,6% dari PDB pada Januari 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak badan. 

Selain joint eselon, upaya lainnya adalah pemerintah akan memberi pajak transaksi elektronik, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu. 

Terakhir pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA dan PNBP K/L dengan layanan premium. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ruang menaikkan penerimaan pajak pada kondisi saat ini sangat terbatas. Instrumen kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam waktu singkat terlalu berisiko karena tensi politik tinggi. 

Opsi meningkatkan penerimaan melalui upaya ekstra memang bisa dilakukan. "Saya pribadi setuju dengan rencana pemerintah mengejar penerimaan terhadap 2.000 wajib pajak nakal," ujar dia.

Tapi Fajry mempertanyakan efektivitas program ini terhadap target penerimaan negara. Menurut dia, joint program yang diterapkan lebih bertujuan menghilangkan ego sektoral antarlini di Kemenkeu. 

Baca Juga: OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan

Berdasarkan data pemerintah, pada 2018, analisis gabungan telah dilakukan terhadap 13.748 wajib pajak, yang diperluas dengan tambahan 3.390 wajib pajak di 2019.

Hasilnya joint program mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp 6,5 triliun di 2019. "Merujuk pada data historis, saya ragu kalau opsi ini mampu menghasilkan penerimaan yang cukup signifikan bagi pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun 2025," ujar Fajry.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, upaya negara membidik 2.000 wajib pajak kurang efektif meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, permasalahan bukan terkait penagihan, melainkan sistem Coretax. Selain itu, dia menilai perlu ada objek pajak baru agar penerimaan pajak naik. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:00 WIB

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi

Penyesuaian harga jual di SPBU tidak bisa dilakukan secara serta-merta melainkan harus mengikuti siklus bulanan yang ditetapkan pemerintah.

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:35 WIB

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah

Pendanaan pinjaman daring dari perbankan mencapai Rp 66,25 triliun per April 2026, atau setara 75,59% dari total pendanaan. 

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:25 WIB

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah

Pabrik amonia ESSA kini beroperasi penuh. Ini dia kalkulasi potensi laba besar yang menanti perusahaan di semester II-2026.

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE

IHSG ditutup anjlok 0,98% di tengah sentimen global dan domestik yang memanas. Dana asing Rp 1,11 T keluar! Simak analisis lengkapnya.

Isu Relokasi Ancam Daya Saing Industri Otomotif
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB

Isu Relokasi Ancam Daya Saing Industri Otomotif

Dari sisi daya saing, GIAMM menilai Vietnam semakin prospektif sebagai tujuan investasi industri manufaktur, termasuk sektor otomotif. 

Rebalancing FTSE Berdampak Mini
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:18 WIB

Rebalancing FTSE Berdampak Mini

Sejumlah saham RI keluar dari indeks FTSE Russell. Tekanan jual jangka pendek diprediksi, namun dampaknya terbatas. Simak analisis lengkapnya.

ESG Tower Bersama (TBIG): Memacu Pertumbuhan yang Bertanggungjawab
| Senin, 22 Juni 2026 | 10:03 WIB

ESG Tower Bersama (TBIG): Memacu Pertumbuhan yang Bertanggungjawab

Ekspansi tetap PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) lakukan, meski terimbas konsolidasi operator dan dibayangi pelemahan rupiah

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:05 WIB

Arus Dana Asing di Saham Masih Maju-Mundur, Investor Tunggu Kepastian Kebijakan

Keberlanjutan arus masuk dana asing ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun kembali kepercayaan investor.

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar
| Senin, 22 Juni 2026 | 09:04 WIB

BI Menyempitkan Area Spekulasi Dolar

BI menurunkan threshold transaksi valas tanpa underlying menjadi US$10.000 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara
| Senin, 22 Juni 2026 | 08:49 WIB

Celah Moral Hazard Surat Utang Khusus Danantara

Aturan perlindungan hukum secara khusus yang diatur dalam UU P2SK menuai kecemasan                  

INDEKS BERITA