Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berupaya terus meningkatkan penerimaan pajak di 2025. Ada beberapa inisiatif Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, salah satunya adalah dengan transformasi joint program antara eselon I di Kemenkeu. Lewat cara ini, Kemenkeu mendapat 2.000 wajib pajak yang jadi sasaran.
"Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kami identifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito, kemarin.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Mencatat Rasio Utang Indonesia 39,6% dari PDB pada Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak badan.
Selain joint eselon, upaya lainnya adalah pemerintah akan memberi pajak transaksi elektronik, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.
Terakhir pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA dan PNBP K/L dengan layanan premium.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ruang menaikkan penerimaan pajak pada kondisi saat ini sangat terbatas. Instrumen kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam waktu singkat terlalu berisiko karena tensi politik tinggi.
Opsi meningkatkan penerimaan melalui upaya ekstra memang bisa dilakukan. "Saya pribadi setuju dengan rencana pemerintah mengejar penerimaan terhadap 2.000 wajib pajak nakal," ujar dia.
Tapi Fajry mempertanyakan efektivitas program ini terhadap target penerimaan negara. Menurut dia, joint program yang diterapkan lebih bertujuan menghilangkan ego sektoral antarlini di Kemenkeu.
Baca Juga: OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan
Berdasarkan data pemerintah, pada 2018, analisis gabungan telah dilakukan terhadap 13.748 wajib pajak, yang diperluas dengan tambahan 3.390 wajib pajak di 2019.
Hasilnya joint program mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp 6,5 triliun di 2019. "Merujuk pada data historis, saya ragu kalau opsi ini mampu menghasilkan penerimaan yang cukup signifikan bagi pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun 2025," ujar Fajry.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, upaya negara membidik 2.000 wajib pajak kurang efektif meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, permasalahan bukan terkait penagihan, melainkan sistem Coretax. Selain itu, dia menilai perlu ada objek pajak baru agar penerimaan pajak naik.