Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:05 WIB
Kementerian Keuangan Bakal Kejar 2.000 Wajib Pajak
[ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat jumlah SPT yang telah diterima mencapai 340.958 pelaporan per 25 Februari 2025 meningkat 12,58 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 302.846 pelaporan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berupaya terus meningkatkan penerimaan pajak di 2025. Ada beberapa inisiatif Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, salah satunya adalah dengan transformasi joint program antara eselon I di Kemenkeu. Lewat cara ini, Kemenkeu mendapat 2.000 wajib pajak yang jadi sasaran.

"Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kami identifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara," ujar Anggito, kemarin.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Mencatat Rasio Utang Indonesia 39,6% dari PDB pada Januari 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak badan. 

Selain joint eselon, upaya lainnya adalah pemerintah akan memberi pajak transaksi elektronik, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu. 

Terakhir pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA dan PNBP K/L dengan layanan premium. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ruang menaikkan penerimaan pajak pada kondisi saat ini sangat terbatas. Instrumen kebijakan yang mampu menghasilkan penerimaan dalam waktu singkat terlalu berisiko karena tensi politik tinggi. 

Opsi meningkatkan penerimaan melalui upaya ekstra memang bisa dilakukan. "Saya pribadi setuju dengan rencana pemerintah mengejar penerimaan terhadap 2.000 wajib pajak nakal," ujar dia.

Tapi Fajry mempertanyakan efektivitas program ini terhadap target penerimaan negara. Menurut dia, joint program yang diterapkan lebih bertujuan menghilangkan ego sektoral antarlini di Kemenkeu. 

Baca Juga: OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan

Berdasarkan data pemerintah, pada 2018, analisis gabungan telah dilakukan terhadap 13.748 wajib pajak, yang diperluas dengan tambahan 3.390 wajib pajak di 2019.

Hasilnya joint program mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp 6,5 triliun di 2019. "Merujuk pada data historis, saya ragu kalau opsi ini mampu menghasilkan penerimaan yang cukup signifikan bagi pemerintah untuk mengejar target penerimaan tahun 2025," ujar Fajry.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, upaya negara membidik 2.000 wajib pajak kurang efektif meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, permasalahan bukan terkait penagihan, melainkan sistem Coretax. Selain itu, dia menilai perlu ada objek pajak baru agar penerimaan pajak naik. 
 

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:57 WIB

Menilik Peluang Emiten Nikel RI di Tengah Aksi Borong yang Dilakoni Pembeli China

Pembelian nikel besar-besaran yang dilakukan pembeli dari China belum berefek ke harga saham emiten di BEI.

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 24,15% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 17 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:33 WIB

Angin Positif Suku Bunga dan Tarif AS

Pasar saham dalam negeri dibanjiri dua sentimen positif. Pertama, suku bunga BI dipangkas dan AS melonggarkan tarifnya terhadap Indonesia.

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri
| Kamis, 17 Juli 2025 | 08:11 WIB

Asing Rajin Akumulasi Saham ASII di Tengah Penurunan Penjualan Otomotif Dalam Negeri

Invesco Ltd., dan Mitsubishi UFJ Financial Group Inc., jadi institusi yang paling banyak mengakumulasi saham ASII sejak awal Juli 2025.

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:57 WIB

DOID Dapat Peringkat Ba3 dari Moody’s Efek Kinerja Kuartal-2025, Prospeknya Masih Oke

PT Buma International Group Tbk (DOID) terbilang rajin menggelar ekspansi organik dan anorganik di Australia.

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:52 WIB

Ekspektasi Return dan Memahami Risiko Margin

Saat investor tidak mempunyai dana untuk disetor, sebagian sahamnya akan dijual paksa (forced sale) oleh sekuritas untuk pelunasan sebagian utang.

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:43 WIB

Mewaspadai Terjadinya Aksi Profit Taking di Bursa

Sebaliknya, waspadai profit taking jika tertahan di bawah 7.200 mengingat stochastic RSI telah memasuki overbought area.

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:39 WIB

Setelah Tarif Baru Trump, Emiten Cari Strategi Baru Pasar Ekspor

Ada potensi Indonesia kehilangan pasar, jika tarif tetap tinggi. Apalagi jika tak mampu bersaing dari sisi harga, kualitas atau efisiensi logistik

Semilir Angin Positif dari BI Rate dan Tarif Baru Donald Trump
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:33 WIB

Semilir Angin Positif dari BI Rate dan Tarif Baru Donald Trump

Investor juga tetap perlu mewaspadai beberapa risiko jangka pendek, seperti arah kebijakan suku bunga bank sentral AS The .

OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas
| Kamis, 17 Juli 2025 | 07:26 WIB

OJK Sebaiknya Juga Mengatur Influencer yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas

Influencer saham dilarang memberikan rekomendasi saham tanpa keterbukaan kepemilikan atas saham tersebut. 

INDEKS BERITA

Terpopuler