KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pelaksanaan perbaikan jalan daerah. Langkah ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Inpres Peningkatan Jalan Daerah bertujuan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. "Kami sudah mulai di beberapa provinsi secara serentak, seperti Lampung, Jambi, Sumatra Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan," katanya, Jumat (28/7).
