ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2020). Tribunnews/Jeprima
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengaku melibatkan buruh dan pelaku bisnis dalam pembahasan aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ada empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan yang tengah dikebut. Dari jumlah itu, ada RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pebisnis sebagai pemegang kepentingan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.