Kementerian Tenaga Kerja Libatkan Buruh dalam Menyusun Beleid Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengaku melibatkan buruh dan pelaku bisnis dalam pembahasan aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ada empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan yang tengah dikebut. Dari jumlah itu, ada RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pebisnis sebagai pemegang kepentingan.
