Kementerian Tenaga Kerja Libatkan Buruh dalam Menyusun Beleid Ketenagakerjaan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengaku melibatkan buruh dan pelaku bisnis dalam pembahasan aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ada empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan yang tengah dikebut. Dari jumlah itu, ada RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pebisnis sebagai pemegang kepentingan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan