ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak pengalihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik motor dan mobil, maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikelola Polri.
Wacana peralihan kewenangan itu muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.