Kemhub Tolak Ambil Kewenangan Polri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak pengalihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik motor dan mobil, maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikelola Polri.
Wacana peralihan kewenangan itu muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan