Kemhub Tolak Ambil Kewenangan Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menolak pengalihan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik motor dan mobil, maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikelola Polri.
Wacana peralihan kewenangan itu muncul saat pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPR. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
