Kemkeu Kaji Perubahan Skema Bagi Hasil PPh 21

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak. Nah ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema ini pada domisili karyawan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9), menjelaskan, skema baru ini diharap lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai domisili karyawan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan