Kemkeu Kaji Perubahan Skema Bagi Hasil PPh 21
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak. Nah ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema ini pada domisili karyawan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9), menjelaskan, skema baru ini diharap lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai domisili karyawan.
