Ditjen Pajak Revisi Struktur Tarif Efektif PPh
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan besaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 lalu. Namun kini, otoritas tengah mengkaji penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, kajian terhadap TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses. "Diharapkan penyempurnaan struktur dan skema tersebut dapat mewujudkan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21," ujar Dwi, Senin (10/3).
