Ditjen Pajak Revisi Struktur Tarif Efektif PPh

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan besaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 lalu. Namun kini, otoritas tengah mengkaji penyempurnaan struktur tarif dan skema pemotongan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, kajian terhadap TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses. "Diharapkan penyempurnaan struktur dan skema tersebut dapat mewujudkan prinsip kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21," ujar Dwi, Senin (10/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan