KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para wajib pajak pemegang kripto harus bersiap. Mulai Agustus 2025, tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto naik.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi mengerek tarif PPh final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
