KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para wajib pajak pemegang kripto harus bersiap. Mulai Agustus 2025, tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto naik.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi mengerek tarif PPh final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan