Kemkeu Susun Aturan Pungutan PPN Jalan Tol
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali bergulir. Calon beleid tersebut menjadi salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajakan transaksi digital lintas negeri.
