KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya karyawan yang terlilit utang, baik dari lembaga keuangan resmi maupun ilegal mendorong usulan agar pemerintah meregulasi soal Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel. Ini merupakan inovasi keuangan dalam pembayaran gaji yang memungkinkan karyawan menarik gaji sebelum waktunya.
Belakangan, skema pembayaran ini telah dilakukan oleh beberapa perusahan melalui penyedia jasa EWA. Namun demikian, belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran gaji melalui skema EWA tersebut.
