KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya karyawan yang terlilit utang, baik dari lembaga keuangan resmi maupun ilegal mendorong usulan agar pemerintah meregulasi soal Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel. Ini merupakan inovasi keuangan dalam pembayaran gaji yang memungkinkan karyawan menarik gaji sebelum waktunya.
Belakangan, skema pembayaran ini telah dilakukan oleh beberapa perusahan melalui penyedia jasa EWA. Namun demikian, belum ada regulasi khusus yang mengatur pembayaran gaji melalui skema EWA tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan