KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK tersebut. Kemnaker juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.