Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK tersebut. Kemnaker juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut, di antaranya menginisiasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
